Dirjen Perkebunan Ungkap Pernah Diminta Uang Rp317 Juta untuk Keperluan SYL

Senin, 20 Mei 2024 - 14:11 WIB
"Di catatan saya 2022," jawab Saksi.

"Baik, lanjut?" tanya Jaksa melanjutkan.

"Jadi ada total sebesar Rp317.783.340," jawab Saksi.

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!