Dirjen Perkebunan Ungkap Pernah Diminta Uang Rp317 Juta untuk Keperluan SYL

Senin, 20 Mei 2024 - 14:11 WIB
loading...
Dirjen Perkebunan Ungkap...
Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alamsyah menyatakan, pernah mengeluarkan uang Rp317 juta untuk keperluan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto/MPI/nur khabibi
A A A
JAKARTA - Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alamsyah menyatakan, pernah mengeluarkan uang Rp317 juta untuk keperluan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat Menteri Pertanian.

Pernyataan itu disampaikan Andi saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya.

Awalnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan saksi perihal permintaan uang yang dialokasikan untuk keperluan di luar kedinasan SYL selaku Menteri Pertanian.



"Kalau untuk kegiatan-kegiatan yang tidak berkaitan dengan kedinasan yang saksi penuhi ada berapa?" tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).

"Sekitar Rp317 juta," jawab Saksi.



Andi menjelaskan, uang tersebut diminta untuk berbagai macam keperluan SYL, mulai dari perjalanan dalam dan luar negeri hingga servis mobil SYL.

"Selama saya menjabat jadi Dirjen Perkebunan ada tiket perjalanan keluarga Pak Menteri dari Makassar tanggal 17 Desember 2022 itu permintaannya dari Pak Panji ke travel sebesar Rp36 juta,” katanya.

“Kemudian, pada 31 Januari 2023 ada kekurangan yang saya sampaikan tadi karena kita tidak mampu membayar semua proses umrah itu, 31 Januari 2023 kami ikut sharing terkait dengan kekurangan perjalanan dinas luar negeri yang terkait dengan umrah itu sebesar Rp159 juta kami serahkan ke Biro Umum dan Pengadaan Sekjen. Terus ada tanggal 30 Agustus 2022 kegiatan Pak Menteri di Karawang, ini dengan Pak Kiai, ini penyampainnya ke Pak Arif sebesar Rp102 juta. Terus ada servis mobil Mercy Pak Menteri tanggal 22 Juli 2022 yang dimintakan Pak Panji," sambungnya.

"Tanggal berapa yang servis mobil?" tanya Jaksa.

"Tanggal 22 Juli 2022 itu sebesar Rp19 juta," jawab Saksi.

Mendengar jawaban Andi ini, Jaksa menegaskan apakah servis mobil itu terjadi pada 2022 atau 2023.

"Di catatan saya 2022," jawab Saksi.

"Baik, lanjut?" tanya Jaksa melanjutkan.

"Jadi ada total sebesar Rp317.783.340," jawab Saksi.

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1180 seconds (0.1#10.140)