Yusril Ihza Mahendra Mundur, Fahri Bachmid Jadi Penjabat Ketum PBB
Minggu, 19 Mei 2024 - 06:47 WIB
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB). Keinginannya itu disampaikan dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang digelar di DPP PBB Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu, 18 Mei 2024.
MDP merupakan lembaga tertinggi di dalam struktur organisasi PBB yang berwenang mengambil keputusan-keputusan penting seperti melakukan perubahan terbatas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan memilih seorang penjabat ketua umum jika ketua umum yang dipilih muktamar berhalangan tetap.
Permintaan Yusril mengundurkan diri diterima oleh peserta MDP yang terdiri atas DPP PBB, Dewan Pimpinan Wilayah, serta badan-badan khusus, dan otonom PBB yang seluruhnya berjumlah 49 suara dalam pengambilan keputusan.
Ketua Mahkamah Partai PBB Dr Fahri Bachmid mendapat dukungan 29 suara dalam pemungutan suara untuk memilih penjabat ketua umum. Sedangkan, Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor memperoleh dukungan 20 suara.
“Dengan demikian, sesuai ART PBB, MDP mensahkan Fahri Bachmid menjadi Penjabat Ketua Umum (Ketum) PBB hingga terpilihnya Ketua Umum PBB defenitif hasil Muktamar PBB mendatang, yang disepakati MDP bakal dilaksanakan selambat-lambatnya akhir Januari 2025,” kata Pimpinan Sidang MDP Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengungkapkan sudah terlalu lama memimpin partai sejak PBB berdiri di awal Reformasi 1998. Menurut dia, sudah saatnya terjadi regenerasi dalam kepemimpinan PBB.
Yusril saat ini berusia 68 tahun, sedangkan Fahri Bachmid berusia 46 tahun. Yusril mengaku bakal tetap aktif dalam dunia politik dalam kapasitasnya sebagai pribadi dengan latar belakang akademisi dan pengalaman yang cukup panjang dalam dunia politik di Tanah Air tanpa dibatasi oleh keterikatan dengan sebuah partai politik.
Dia yakin dengan bertindak sebagai pribadi di luar partai, akan dapat lebih leluasa menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk turut serta dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa dan negara, khususnya dalam membangun hukum dan demokrasi di Indonesia.
Pengunduran diri Yusril dan pergantiannya dengan Fahri Bachmid telah berjalan secara demokratis, sah, dan konstitusional dengan menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan kebersamaan. Perubahan terbatas AD/ART PBB dan terpilihnya Penjabat Ketua Umum tersebut bakal dituangkan dalam akta notaris untuk selanjutnya sesegera mungkin dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai ketentuan UU Partai Politik.
MDP merupakan lembaga tertinggi di dalam struktur organisasi PBB yang berwenang mengambil keputusan-keputusan penting seperti melakukan perubahan terbatas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan memilih seorang penjabat ketua umum jika ketua umum yang dipilih muktamar berhalangan tetap.
Permintaan Yusril mengundurkan diri diterima oleh peserta MDP yang terdiri atas DPP PBB, Dewan Pimpinan Wilayah, serta badan-badan khusus, dan otonom PBB yang seluruhnya berjumlah 49 suara dalam pengambilan keputusan.
Ketua Mahkamah Partai PBB Dr Fahri Bachmid mendapat dukungan 29 suara dalam pemungutan suara untuk memilih penjabat ketua umum. Sedangkan, Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor memperoleh dukungan 20 suara.
“Dengan demikian, sesuai ART PBB, MDP mensahkan Fahri Bachmid menjadi Penjabat Ketua Umum (Ketum) PBB hingga terpilihnya Ketua Umum PBB defenitif hasil Muktamar PBB mendatang, yang disepakati MDP bakal dilaksanakan selambat-lambatnya akhir Januari 2025,” kata Pimpinan Sidang MDP Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengungkapkan sudah terlalu lama memimpin partai sejak PBB berdiri di awal Reformasi 1998. Menurut dia, sudah saatnya terjadi regenerasi dalam kepemimpinan PBB.
Yusril saat ini berusia 68 tahun, sedangkan Fahri Bachmid berusia 46 tahun. Yusril mengaku bakal tetap aktif dalam dunia politik dalam kapasitasnya sebagai pribadi dengan latar belakang akademisi dan pengalaman yang cukup panjang dalam dunia politik di Tanah Air tanpa dibatasi oleh keterikatan dengan sebuah partai politik.
Dia yakin dengan bertindak sebagai pribadi di luar partai, akan dapat lebih leluasa menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk turut serta dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa dan negara, khususnya dalam membangun hukum dan demokrasi di Indonesia.
Pengunduran diri Yusril dan pergantiannya dengan Fahri Bachmid telah berjalan secara demokratis, sah, dan konstitusional dengan menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan kebersamaan. Perubahan terbatas AD/ART PBB dan terpilihnya Penjabat Ketua Umum tersebut bakal dituangkan dalam akta notaris untuk selanjutnya sesegera mungkin dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai ketentuan UU Partai Politik.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda