Deretan Kasus Besar yang Pernah Ditangani Yusril Ihza Mahendra
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah kasus besar pernah ditangani Yusril Ihza Mahendra . Salah satunya adalah sengketa Pilpres 2019. Mendengar nama Yusril Ihza Mahendra, sebagian orang tentu sudah tidak asing lagi. Sosoknya telah dikenal luas sebagai seorang advokat, akademisi hingga politikus Tanah Air.
Lahir di Belitung Timur, Yusril diketahui pernah menduduki sejumlah posisi strategis di pemerintahan sebagai menteri. Sebut saja seperti Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Indonesia pada 1999-2001, Menteri Hukum dan HAM periode 2001-2004 hingga Menteri Sekretaris Negara periode jabatan 2004-2007.
Pada profesinya sebagai advokat, Yusril juga pernah beberapa kali menangani kasus-kasus besar. Berikut ini sejumlah contohnya.
Yusril Ihza Mahendra dipilih menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi – Ma’ruf Amin dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019. Waktu itu, kubu Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan dengan menuding pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Sekitar medio Mei 2019, Badan Nasional Pemenangan Prabowo mendaftarkan gugatan. Pada hasilnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Terkait keputusannya, MK menilai tuduhan dari kubu Prabowo-Sandiaga terkait kecurangan Pemilu yang TSM tidak terbukti. Putusan dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Kamis (27/6/2019).
Pada 2012, Yusril Ihza Mahendra pernah ditunjuk untuk menjadi kuasa hukum eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Waktu itu, Siti Fadilah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa tahun 2005.
Menurut pihak kepolisian, modus yang digunakan adalah dengan merekomendasikan penunjukan langsung pelaksana proyek yang diduga untuk menggelembungkan nilainya.
Berikutnya ada kasus korupsi yang menjerat politisi Zulkarnaen Djabar. Ia sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2012.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Zulkarnaen menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya. Selain mendampingi dirinya, Yusril juga ditugaskan menjadi pengacara bagi putranya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Yusril juga pernah menjadi kuasa hukum Agusrin M Najamuddin. Adapun kasusnya sendiri terkait korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Agusrin Maryono Najamuddin sebagai tersangka kasus dana bagi hasil PBB- BPHTB senilai Rp21,3 miliar. Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kantor Palembang, Sumsel, menemukan kejanggalan dalam penggunaan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp21,3 miliar ketika memeriksa penggunaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2006.
Itulah beberapa kasus besar yang pernah ditangani Yusril Ihza Mahendra.
Lahir di Belitung Timur, Yusril diketahui pernah menduduki sejumlah posisi strategis di pemerintahan sebagai menteri. Sebut saja seperti Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Indonesia pada 1999-2001, Menteri Hukum dan HAM periode 2001-2004 hingga Menteri Sekretaris Negara periode jabatan 2004-2007.
Pada profesinya sebagai advokat, Yusril juga pernah beberapa kali menangani kasus-kasus besar. Berikut ini sejumlah contohnya.
Baca Juga
Kasus-kasus Besar yang Ditangani Yusril Ihza Mahendra
1. Sengketa Pilpres 2019
Yusril Ihza Mahendra dipilih menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi – Ma’ruf Amin dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019. Waktu itu, kubu Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan dengan menuding pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Sekitar medio Mei 2019, Badan Nasional Pemenangan Prabowo mendaftarkan gugatan. Pada hasilnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Terkait keputusannya, MK menilai tuduhan dari kubu Prabowo-Sandiaga terkait kecurangan Pemilu yang TSM tidak terbukti. Putusan dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Kamis (27/6/2019).
2. Kasus Siti Fadilah Supari
Pada 2012, Yusril Ihza Mahendra pernah ditunjuk untuk menjadi kuasa hukum eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Waktu itu, Siti Fadilah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa tahun 2005.
Menurut pihak kepolisian, modus yang digunakan adalah dengan merekomendasikan penunjukan langsung pelaksana proyek yang diduga untuk menggelembungkan nilainya.
3. Pengadaan Al-Qur'an Zulkarnaen Djabar
Berikutnya ada kasus korupsi yang menjerat politisi Zulkarnaen Djabar. Ia sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2012.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Zulkarnaen menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya. Selain mendampingi dirinya, Yusril juga ditugaskan menjadi pengacara bagi putranya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
4. Kasus Agusrin M Najamuddin
Yusril juga pernah menjadi kuasa hukum Agusrin M Najamuddin. Adapun kasusnya sendiri terkait korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Agusrin Maryono Najamuddin sebagai tersangka kasus dana bagi hasil PBB- BPHTB senilai Rp21,3 miliar. Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kantor Palembang, Sumsel, menemukan kejanggalan dalam penggunaan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp21,3 miliar ketika memeriksa penggunaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2006.
Itulah beberapa kasus besar yang pernah ditangani Yusril Ihza Mahendra.
(maf)