Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Ada Izin Haji bagi Siapa Pun yang Akan Berhaji
Sabtu, 18 Mei 2024 - 18:15 WIB
Pemerinah Saudi, Widi menyebut, telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi, yaitu:
1. Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji.
2. Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang.
3. Denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang.
4. Barangsiapa mengkoordinir jemaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.
Sementara itu, kata Widi, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengimbau jemaah haji agar bersiap diri dengan menjaga kesehatan, memerhatikan asupan makanan, dan gizi yang cukup menjelang keberangkatan jemaah ke Kota Makkah untuk umrah wajib.
“Prioritaskan ibadah wajib dan membatasi ibadah sunnah yang akan menguras ketahanan fisik,” ucapnya.
1. Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji.
2. Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang.
3. Denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang.
4. Barangsiapa mengkoordinir jemaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.
Sementara itu, kata Widi, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengimbau jemaah haji agar bersiap diri dengan menjaga kesehatan, memerhatikan asupan makanan, dan gizi yang cukup menjelang keberangkatan jemaah ke Kota Makkah untuk umrah wajib.
Baca Juga
“Prioritaskan ibadah wajib dan membatasi ibadah sunnah yang akan menguras ketahanan fisik,” ucapnya.
(kri)
tulis komentar anda