Money Politics Dilegalkan, Oh No!

Jum'at, 17 Mei 2024 - 13:17 WIB
Slamet Pribadi. Foto/Istimewa
Slamet Pribadi

SEPERTI halilintar menyambar, yang terlihat ada kilatan cahaya dan suara menggelegar, membuat khalayak terkejut bahkan ada yang menutup telinga saat melihat dan mendengar suara kilat tersebut. Seperti ketika tiba-tiba ada anggota DPR di Senayan melempar usulan agar money politics atau politik uang dilegalkan. Hal itu dilontarkan pada saat rapat antara anggota DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung DPR.

Ini suatu hal yang aneh tercetus dari seorang politisi yang harusnya memahami bahwa apa pun alasannya termasuk dari sisi hukum pidana, money politics tersebut ada kejahatan. Money politics mengakibatkan mental berdemokrasi menjadi runtuh karena telah melanggar asas jujur dan adil.

Seharusnya yang terhormat anggota DPR harus membuat kisi-kisi pencegahan agar dalam setiap penyelenggaraan pemilu bersih dari money politics dan politik itu menjadi indah dan cerdas dalam melaksanakan tujuan negara.





Money politics dalam perspektif hukum adalah persoalan hukum dan kejahatan, baik pemberi maupun penerima, menimbulkan akibat yang merusak, yang berawal dari niat dan kesempatan untuk merusak berupa menyuap atau money politics.

Berapa pun jumlahnya, money politics adalah perbuatan melanggar hukum. Jadi, upaya yang mau melegalkan adalah rencana yang jahat terhadap negara dan termasuk terhadap demokrasi.

Selama ini para politisi enggan menyatakan bahwa money politics itu adalah sebuah kejahatan dan pelanggaran hukum, karena para politisi sibuk dengan rencana besar untuk merebut kekuasaan saja. Sementara, pendidikan politik yang membuat masyarakat cerdas berpolitik mendapat porsi yang sangat kecil sekali.

Di sinilah hukum menjadi terinjak-injak oleh kekuasaan para elite negeri ini yang sibuk dengan kekuasaan, karena antara hukum dan politik saling mebutuhkan. Hukum adalah produk politik, sedangkan politik tanpa hukum menjadi amburadul.

Jadi para politisi, janganlah berpikir melegalkan money politics.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More