Jemaah Haji Indonesia yang Wafat Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi, Begini Ketentuannya
Kamis, 16 Mei 2024 - 16:38 WIB
JAKARTA - Jemaah haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi dengan ketentuan yang berlaku. Kementerian Agama (Kemenag) memastikan jemaah haji yang wafat akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi.
Hingga hari kelima operasional pemberangkatan jemaah haji tercatat sudah lebih 30.000 jemaah haji Indonesia yang tiba di Madinah Al-Munawwarah, tiga di antaranya wafat di Tanah Suci.
“Asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan,” kata Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan persnya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Widi menyampaikan ada dua jenis asuransi yang disediakan, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
“Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Sementara jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per embarkasi,” sebut Widi.
Menurutnya, pengurusan asuransi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah. “Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji,” ujarnya.
Widi menyampaikan, berdasarkan laporan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Rabu,15 Mei 2024 Pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Kamis, 16 Mei 2024 Pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), jemaah haji yang sudah tiba melalui Bandara Amir Muhammad Bin Abdul Aziz (Amaa) Madinah berjumlah 26.477 orang terbagi dalam 67 kelompok terbang.
Hingga hari kelima operasional pemberangkatan jemaah haji tercatat sudah lebih 30.000 jemaah haji Indonesia yang tiba di Madinah Al-Munawwarah, tiga di antaranya wafat di Tanah Suci.
“Asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan,” kata Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan persnya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Widi menyampaikan ada dua jenis asuransi yang disediakan, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
“Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Sementara jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per embarkasi,” sebut Widi.
Menurutnya, pengurusan asuransi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah. “Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji,” ujarnya.
Widi menyampaikan, berdasarkan laporan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Rabu,15 Mei 2024 Pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Kamis, 16 Mei 2024 Pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), jemaah haji yang sudah tiba melalui Bandara Amir Muhammad Bin Abdul Aziz (Amaa) Madinah berjumlah 26.477 orang terbagi dalam 67 kelompok terbang.
Lihat Juga :
tulis komentar anda