Saksi di Sidang SYL Akui Ditjen Tanaman Pangan Bayar Tagihan Rp105 Juta, Termasuk untuk Keris Emas
Kamis, 16 Mei 2024 - 06:14 WIB
Eko mengaku, terkait permintaan tersebut pihaknya hanya memberikan uang yang diminta tanpa mengetahui lebih lanjut tujuan dari barang-barang yang dimaksud. "Intinya pembayaran penggunaan oleh Pak Arief Sopian?" tanya Jaksa.
"Iya," jawab Saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
"Iya," jawab Saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda