Roy Suryo Prihatin Para Pakar Komunikasi Bungkam di Tengah Polemik RUU Penyiaran

Rabu, 15 Mei 2024 - 22:09 WIB
"Namun kalau dibuat justru untuk menghambat kehidupan media yang sudah berjalan benar sebagai "The fourth pillar of democrazy" bersanding dengan kekuatan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, hal tersebut menjadi salah dan patut dipertanyakan ada apa di baliknya," tandasnya.

Dia menilai kalaupun revisi harus dilakukan karena adanya perubahan bentuk atau lembaga penyiaran, misalnya Penggabungan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI dan TVRI (menjadi RTRI) dalam Pasal 15A (1).

Namun terkait dengan jurnalistik investigasi, mendadak RUU ini memuat Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) yang melarang media menayangkan siaran ekslusif jurnalistik investigasi. Tak hanya itu, RUU ini juga disisipkan Pasal 42 ayat (2) yang mengatur soal penyelesaian sengketa pers di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal ini jelas tumpang tindih dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyebut bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers.

Adapun dia merinci secara lebih pasal-pasal RUU Penyiaran (berdasar bukti versi 27/03/2024) yang kontroversial yaitu sebagai berikut:

1. Pasal 42 ayat (2) (tumpang tindih dengan UU Pers No 40/1999) karena di RUU ini berbunyi "Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

2. Pasal 50 B ayat (2) huruf (c) (melarang adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi) yang berbunyi "Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:dst (c.) Penayangan eksklusif jurnalistik investigasi".
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!