Tak Hanya PNS, Cuti Bersama Lebaran Pegawai Swasta Juga Diganti Desember
Rabu, 19 Agustus 2020 - 10:02 WIB
JAKARTA - Tidak hanya pegawai negeri sipil (PNS), cuti bersama Lebaran bagi pegawai swasta juga akan diganti pada Desember mendatang. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 440/2020, Nomor 3/2020, dan Nomor 3/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan RB Nomor728/2019, Nomor 213/2020, dan Nomor 1/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020.
Sebelumnya, untuk PNS aturan pengganti cuti bersama juga tertuang dalam Keppres Nomor 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020. (Baca juga: Soal Deklarasi dan Maklumat KAMI, Begini Komentar PPP)
Dalam SKB tersebut ada empat jenis cuti bersama yang tersisa tahun ini. Di antaranya cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah tanggal 21 Agustus 2020, cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 dan 30 Oktober dan cuti bersama untuk Natal tanggal 24 Desember
“Pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah jatuh pada tanggal 28,29,30, dan 31 Desember 2020,” demikian bunyi kutipan SKB tersebut.
Penggantian cuti bersama ini dilakukan karena pada Lebaran lalu karena ditiadakan akibat adanya wabah COVID-19. Sementara itu untuk libur nasional tahun 2020 yang masih tersisa antara lain tanggal 20 Agustus 2020 untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 29 Oktober dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW, dan 25 Desember Hari Raya Natal. (Baca juga: Pemerintah Akan Bentuk Komcad, Imparsial: Lebih Baik Perkuat dan Benahi TNI Dulu)
“Ini untuk ASN dan pegawai swasta. Kan Menaker ikut tanda tangan,” kata Menpan RB Tjahjo Kumolo, Rabu (19/8/2020).
Sebelumnya, untuk PNS aturan pengganti cuti bersama juga tertuang dalam Keppres Nomor 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020. (Baca juga: Soal Deklarasi dan Maklumat KAMI, Begini Komentar PPP)
Dalam SKB tersebut ada empat jenis cuti bersama yang tersisa tahun ini. Di antaranya cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah tanggal 21 Agustus 2020, cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 dan 30 Oktober dan cuti bersama untuk Natal tanggal 24 Desember
“Pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah jatuh pada tanggal 28,29,30, dan 31 Desember 2020,” demikian bunyi kutipan SKB tersebut.
Penggantian cuti bersama ini dilakukan karena pada Lebaran lalu karena ditiadakan akibat adanya wabah COVID-19. Sementara itu untuk libur nasional tahun 2020 yang masih tersisa antara lain tanggal 20 Agustus 2020 untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 29 Oktober dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW, dan 25 Desember Hari Raya Natal. (Baca juga: Pemerintah Akan Bentuk Komcad, Imparsial: Lebih Baik Perkuat dan Benahi TNI Dulu)
“Ini untuk ASN dan pegawai swasta. Kan Menaker ikut tanda tangan,” kata Menpan RB Tjahjo Kumolo, Rabu (19/8/2020).
(kri)
tulis komentar anda