DPR Agendakan Undang BPJS Kesehatan Minta Penjelasan Penghapusan Kelas
Selasa, 14 Mei 2024 - 18:54 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, Komisi IX DPR segera mengundang pihak BPJS Kesehatan untuk meminta penjelasan tentang penghapusan kelas BPJS dan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Aturan ini akan berlaku pada 30 Juni 2025.
"Kita akan bahas di masa sidang ini di komisi terkait, mungkin nanti komisi teknis dalam hal ini Komisi IX," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Undangan itu dilayangkan dalam rangka meminta penjelasan lebih komperhensif terkait skema penerapan sistem KRIS ke depan akan seperti apa. Sekaligus, sejumlah aspek lainnya juga akan dibahas.
Setelah mendengar penjelasan dari pihak BPJS, kata Dasco, Komisi IX akan menyampaikan kepada pimpinan DPR untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Nanti akan dilaporkan pada pimpinan DPR untuk kemudian kita ambil langkah-langkah yang sesuai dengan hasil konsultasi tersebut," ujarnya.
"Kita akan bahas di masa sidang ini di komisi terkait, mungkin nanti komisi teknis dalam hal ini Komisi IX," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Undangan itu dilayangkan dalam rangka meminta penjelasan lebih komperhensif terkait skema penerapan sistem KRIS ke depan akan seperti apa. Sekaligus, sejumlah aspek lainnya juga akan dibahas.
Setelah mendengar penjelasan dari pihak BPJS, kata Dasco, Komisi IX akan menyampaikan kepada pimpinan DPR untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Nanti akan dilaporkan pada pimpinan DPR untuk kemudian kita ambil langkah-langkah yang sesuai dengan hasil konsultasi tersebut," ujarnya.
(maf)
tulis komentar anda