Penjelasan Dewan Pers Tolak Draf Revisi UU Penyiaran yang Melarang Investigasi
Selasa, 14 Mei 2024 - 17:13 WIB
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan tentang beberapa alasan pihaknya menolak revisi UU Penyiaran yang sedang dibahas oleh DPR. Foto/Giffar Rivana/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan beberapa alasan pihaknya menolak revisi Undang-Undang (UU) tentang Penyiaran, yang sedang dibahas oleh DPR. Penolakan itu lahir karena salah satunya terdapat poin yang melarang lahirnya media investigatif.
Kata Ninik, hal itu bertentangan dengan mandat yang ada dalam Undang-Undang (UU) 40 Pasal 4. "Karena kita sebetulnya dengan UU 40, tidak lagi mengenal penyensoran, pembredelan, dan pelarangan-pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas," kata Ninik saat konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
"Penyiaran media investigatif itu adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional," tambah dia.Baca juga: Dewan Pers Soroti Draf Revisi UU Penyiaran, Ada Larangan Eksklusif Investigasi
Selanjutnya, Dewan Pers menyoalkan tentang penyelesaian sengketa jurnalistik, di dalam revisi UU Penyiaran tersebut dituangkan, penyelesaian itu justru akan dilakukan oleh lembaga yang sebetulnya tidak punya mandat terhadap penyelesaian etik terhadap karya jurnalistik.
Kata Ninik, hal itu bertentangan dengan mandat yang ada dalam Undang-Undang (UU) 40 Pasal 4. "Karena kita sebetulnya dengan UU 40, tidak lagi mengenal penyensoran, pembredelan, dan pelarangan-pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas," kata Ninik saat konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
"Penyiaran media investigatif itu adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional," tambah dia.Baca juga: Dewan Pers Soroti Draf Revisi UU Penyiaran, Ada Larangan Eksklusif Investigasi
Selanjutnya, Dewan Pers menyoalkan tentang penyelesaian sengketa jurnalistik, di dalam revisi UU Penyiaran tersebut dituangkan, penyelesaian itu justru akan dilakukan oleh lembaga yang sebetulnya tidak punya mandat terhadap penyelesaian etik terhadap karya jurnalistik.
Lihat Juga :