Usai Sidang Etik, Ghufron: Kalau Melanggar Wewenang Silakan Dihukum dengan Apa Pun
Selasa, 14 Mei 2024 - 16:41 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron selesai menjalani sidang etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (14/5/2024). Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron selesai menjalani sidang etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (14/5/2024). Dia yang diperiksa hampir 6 jam itu menghormati proses persidangan.
"Jadi alhamdulillah sidang etik pertama atas dugaan pelanggaran etik saya tadi diselenggarakan secara maraton karena saksinya kalau nggak salah ada 6 yang sudah dihadirkan. Saya welcome atas proses ini. Kami menghormati proses persidangan," ujar Ghufron di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Baca juga: Sidang Pemeriksaan Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Alexander Marwata Jadi Saksi
Sidang dugaan penyalahgunaan wewenang diperkirakan selesai lebih cepat pada minggu depan. "Hal-hal materi saya kira bisa ditanyakan ke anggota Dewas KPK. Saya tidak bisa menceritakan materinya. Sekali lagi saya akan menghormati, melakukan proses pembuktian sidang ini sampai diputuskan Dewas," kata Ghufron.
"Jadi alhamdulillah sidang etik pertama atas dugaan pelanggaran etik saya tadi diselenggarakan secara maraton karena saksinya kalau nggak salah ada 6 yang sudah dihadirkan. Saya welcome atas proses ini. Kami menghormati proses persidangan," ujar Ghufron di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Baca juga: Sidang Pemeriksaan Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Alexander Marwata Jadi Saksi
Sidang dugaan penyalahgunaan wewenang diperkirakan selesai lebih cepat pada minggu depan. "Hal-hal materi saya kira bisa ditanyakan ke anggota Dewas KPK. Saya tidak bisa menceritakan materinya. Sekali lagi saya akan menghormati, melakukan proses pembuktian sidang ini sampai diputuskan Dewas," kata Ghufron.
Lihat Juga :