Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan TPPU Panji Gumilang

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:59 WIB
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Foto/MPI
JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang . Hakim menilai dalil-dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum.

"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan seluruhnya," kata hakim saat membacakan amar putusan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024)

"Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," sambungnya.





Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengaku kecewa dengan vonis hakim tunggal. Dia menyayangkan hakim tidak mempertimbangkan secara adil bukti-bukti dari pihaknya. "Tanggapannya tentu kecewa. Hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil yang kami berikan," ucap Alvin.

Alvin menilai, tidak ada kecukupan bukti saat Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang oleh Subdit III Unit I Dittipideksus Bareskrim Polri. "Hakim takut sama polisi," imbuhnya.



Panji Gumilang menggugat Subdit III Unit I Dittipideksus Bareskrim Polri karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Panji Gumilang mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Rabu, 17 April 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara: 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Bahwa pada Kamis, 2 November 2023, pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon yang diumumkan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri. Namun, anehnya surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/111/XI/RES.1.11./2023 Dittipideksus diterbitkan tanggal 6 November 2023," ucap kuasa hukum Panji dalam permohonannya.

"Adapun yang membuat laporan polisi tersebut bukan dari Pesantren Ma'had Al-Zaytun maupun Yayasan Pesantren Indonesia atau pihak yang dirugikan," sambungnya.

Tindak pidana asal yaitu penggelapan. Panji disebut menggunakan dana pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadi. Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.

Guna menutupi pinjaman yang dilakukan, Panji kemudian menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber. Termasuk di antaranya dana iuran yang berasal dari orang tua santri.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More