Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan TPPU Panji Gumilang

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:59 WIB
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Foto/MPI
JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang . Hakim menilai dalil-dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum.

"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan seluruhnya," kata hakim saat membacakan amar putusan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024)



"Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," sambungnya.

Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang Hari Ini
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!