Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan TPPU Panji Gumilang
Selasa, 14 Mei 2024 - 15:59 WIB
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Foto/MPI
JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang . Hakim menilai dalil-dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum.
"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan seluruhnya," kata hakim saat membacakan amar putusan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024)
"Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," sambungnya.
Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang Hari Ini
"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan seluruhnya," kata hakim saat membacakan amar putusan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024)
"Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," sambungnya.
Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang Hari Ini
Lihat Juga :