Komisi III DPR dan Pemerintah Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Paripurna, Johan Budi Buka Suara
Selasa, 14 Mei 2024 - 12:48 WIB
JAKARTA - Revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) disetujui untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR. Rapat kerja (Raker) Komisi III DPR bersama pemerintah terkait pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi UU MK itu ternyata tidak diketahui oleh seluruh anggota Komisi III.
Salah satunya, Johan Budi yang mengaku tidak mengetahui adanya agenda raker tersebut lantaran masih menjalankan tugas-tugasnya dalam masa reses di daerah pemilihan (dapil).
"Saya nggak dapat. Karena sekali lagi kan reses (saya) nggak ada di Jakarta. Kalau teorinya orang reses, orang ke dapil," kata Johan Budi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Saat disinggung soal ketidakhadiran sejumlah anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi tak mengetahui secara pasti. Namun, dia mengira rekan-rekan di fraksinya juga masih menjalani tugas di dapil pada saat masa reses kemarin.
"Karena kan reses, saya nggak ikut juga, makanya saya harus nanya, bukan berarti nggak boleh, boleh juga (ada rapat), asal ada izin dari pimpinan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah yang diwakili menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto setuju membawa Rancangan Undang-undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan tercapai dalam Raker Komisi III DPR Pembahasan Tingkat I RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, Senin (13/5/2024).
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir yang memimpin rapat meminta persetujuan dari anggotanya dan Menko Polhukam atas kesimpulan RUU MK tersebut.
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna?" tanya Adies.
"Setuju," jawab anggota yang hadir.
Salah satunya, Johan Budi yang mengaku tidak mengetahui adanya agenda raker tersebut lantaran masih menjalankan tugas-tugasnya dalam masa reses di daerah pemilihan (dapil).
"Saya nggak dapat. Karena sekali lagi kan reses (saya) nggak ada di Jakarta. Kalau teorinya orang reses, orang ke dapil," kata Johan Budi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Saat disinggung soal ketidakhadiran sejumlah anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi tak mengetahui secara pasti. Namun, dia mengira rekan-rekan di fraksinya juga masih menjalani tugas di dapil pada saat masa reses kemarin.
"Karena kan reses, saya nggak ikut juga, makanya saya harus nanya, bukan berarti nggak boleh, boleh juga (ada rapat), asal ada izin dari pimpinan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah yang diwakili menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto setuju membawa Rancangan Undang-undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan tercapai dalam Raker Komisi III DPR Pembahasan Tingkat I RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, Senin (13/5/2024).
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir yang memimpin rapat meminta persetujuan dari anggotanya dan Menko Polhukam atas kesimpulan RUU MK tersebut.
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna?" tanya Adies.
"Setuju," jawab anggota yang hadir.
(zik)
tulis komentar anda