Kabur dari Sunter ke Bali, DPO Jaringan Fredy Pratama Dibekuk Polri

Senin, 13 Mei 2024 - 21:47 WIB
Berdasarkan hasil pengembangan, kata Wahyu, diketahui LM menyewa kamar di rumah kos 88 Sesetan kamar no. 9 pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekitar pukul 16.50 WITA.

"Tim berhasil mengamankan tersangka LM di kamar kosnya dengan barang bukti shabu sebanyak 6 kg," ucapnya.

Atas perbuatannya, LM dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2), lebih subsider pasal 129 huruf a dan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Polri Serahkan TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!