Kabur dari Sunter ke Bali, DPO Jaringan Fredy Pratama Dibekuk Polri
Senin, 13 Mei 2024 - 21:47 WIB
Berdasarkan hasil pengembangan, kata Wahyu, diketahui LM menyewa kamar di rumah kos 88 Sesetan kamar no. 9 pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekitar pukul 16.50 WITA.
"Tim berhasil mengamankan tersangka LM di kamar kosnya dengan barang bukti shabu sebanyak 6 kg," ucapnya.
Atas perbuatannya, LM dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2), lebih subsider pasal 129 huruf a dan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Polri Serahkan TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," katanya.
"Tim berhasil mengamankan tersangka LM di kamar kosnya dengan barang bukti shabu sebanyak 6 kg," ucapnya.
Atas perbuatannya, LM dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2), lebih subsider pasal 129 huruf a dan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Polri Serahkan TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," katanya.
(abd)
Lihat Juga :