RPA Perindo Komitmen Beri Pendampingan Hukum Korban Mafia Tanah di Maluku
Senin, 13 Mei 2024 - 23:12 WIB
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum kepada Betty Pattikayhatu (67) warga Ambon, Provinsi Maluku. Foto/Riana Rizkia/SINDOnews
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada Betty Pattikayhatu (67) warga Ambon, Provinsi Maluku. Betty diduga menjadi korban mafia tanah.
Ketua Bidang Hukum RPA Perindo, Amriadi Pasaribu mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk memulihkan hak korban, salah satunya ialah melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Kami RPA Perindo akan terus mendampingi beliau dan sudah kita agendakan dalam waktu dekat kita akan mendatangi lagi ke PUPR," kata Amriadi Pasaribu, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Dugaan Mafia Tanah di Maluku dan Rugikan Korban Rp800 Miliar, RPA Partai Perindo Audiensi ke ATR/BPN
Pada audiensi selanjutnya, kata Amriadi, RPA Partai yang berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu akan memberikan surat teguran untuk PUPR.
"Sekalian kita memberikan surat teguran hukum agar ini tidak berlarut larut lagi. Tidak menjadi pekerjaan yang berulang-ulang tidak ada penyelesaian," katanya.
Ketua Bidang Hukum RPA Perindo, Amriadi Pasaribu mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk memulihkan hak korban, salah satunya ialah melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Kami RPA Perindo akan terus mendampingi beliau dan sudah kita agendakan dalam waktu dekat kita akan mendatangi lagi ke PUPR," kata Amriadi Pasaribu, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Dugaan Mafia Tanah di Maluku dan Rugikan Korban Rp800 Miliar, RPA Partai Perindo Audiensi ke ATR/BPN
Pada audiensi selanjutnya, kata Amriadi, RPA Partai yang berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu akan memberikan surat teguran untuk PUPR.
"Sekalian kita memberikan surat teguran hukum agar ini tidak berlarut larut lagi. Tidak menjadi pekerjaan yang berulang-ulang tidak ada penyelesaian," katanya.
Lihat Juga :