KPK Periksa Penyanyi Windy terkait Kasus Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Senin, 13 Mei 2024 - 12:46 WIB
Baca juga: Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Pengurusan Perkara di MA

Pencegahan tersebut, berlaku sejak 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan. Diberitakan sebelumnya, Windy mengaku, dirinya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK terkait kasus TPPU bersama Hasbi Hasan.

Windy mengungkapkan SPDP tersebut sudah diterimanya sejak Januari 2024 lalu. "(Terima SPDP) sudah, sudah. (Diterima) bulan Januari," kata Windy usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2024.

Dia tidak menjelaskan secara detail terkait dengan SPDP tersebut. Dia juga mengaku dirinya sudah menjadi tersangka, meski pemeriksaan hari ini masih berkapasitas sebagai saksi. "Iya seperti yang dibicarakan aja (sudah tersangka)," ujarnya.

Windy juga membantah dirinya pernah berduaan dengan Hasbi Hasan di sebuah hotel. Windy menyebut dirinya bertemu dengan Sekretaris MA (Sekma) nonaktif itu hanya sebatas pertemuan acara dan itu tidak hanya berdua saja. "Kalau selama perjalanan saya selalu, saya pokoknya kalau ketemu ada acara dan enggak juga cuman berduaan aja," jelasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!