KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nayunda terkait Dugaan TPPU SYL

Senin, 13 Mei 2024 - 10:52 WIB
Keempat saksi tersebut juga akan dimintai keterangannya berkaitan dengan dugaan pencucian uang SYL. Namun, pemeriksaan keempatnya bakal dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan.

"Kemudian bertempat di BPKP Sulawesi Selatan, juga dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," jelas Ali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Pegawai Kementan Transfer Rp35 Juta untuk Bayar Pembantu SYL di Makassar

"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 13 Oktober 2023.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!