KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nayunda terkait Dugaan TPPU SYL

Senin, 13 Mei 2024 - 10:52 WIB
loading...
KPK Panggil Penyanyi...
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap penyanyi dangdut, Nayunda Nabila terkait TPPU mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (13/5/2024). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Penyanyi Dangdut, Nayunda Nabila , Senin (13/5/2024). Nayunda dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) .

"Hari ini (13/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Nayunda Nabila (Swasta/Penyanyi)," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (13/5/2024).

Baca juga: 8 Pejabat Kementan Dihadirkan ke Sidang SYL, 3 di Antaranya Dirjen

Nama Nayunda Nabila sempat muncul di persidangan Syahrul Yasin Limpo. Nayunda disebut-sebut pernah menerima aliran uang dari SYL. SYL diduga menggunakan dana Kementan sekira Rp50-100 juta untuk dana hiburan mendatangkan biduan.

Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan Nayunda, hari ini. Kuat dugaan, penyidik ingin mendalami aliran uang dari SYL ke Nayunda.

Selain Nayunda Nabila, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya, hari ini. Mereka yakni, Pegawai Suita Travel, Harvey; Pegawai Maktour Travel, A Rekni; serta dua Pemilik Suita Travel, Steven Lawton Lafian dan Ita Tjoanda.

Keempat saksi tersebut juga akan dimintai keterangannya berkaitan dengan dugaan pencucian uang SYL. Namun, pemeriksaan keempatnya bakal dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan.

"Kemudian bertempat di BPKP Sulawesi Selatan, juga dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," jelas Ali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Pegawai Kementan Transfer Rp35 Juta untuk Bayar Pembantu SYL di Makassar

"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 13 Oktober 2023.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
Polri Pastikan Usut...
Polri Pastikan Usut TPPU Kasus Narkoba untuk Memiskinkan Pelaku
Diperiksa Dewas soal...
Diperiksa Dewas soal Pengalihan Tahanan Gus Yaqut, Boyamin Minta Pimpinan KPK Disanksi Potong Gaji 5%
Dilaporkan Faizal Assegaf...
Dilaporkan Faizal Assegaf ke Dewas, Jubir KPK: Tak Perlu Kita Tanggapi Lagi
Usai ke Polda Metro,...
Usai ke Polda Metro, Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
Ketua KPK Belum Terima...
Ketua KPK Belum Terima Panggilan dari Dewas terkait Tahanan Rumah Gus Yaqut
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Eks Kapolres Bima Kota...
Eks Kapolres Bima Kota dan Kasat Narkoba Ditetapkan Tersangka TPPU Narkoba
Ingatkan Masyarakat,...
Ingatkan Masyarakat, Patron: Jual atau Pinjamkan Rekening Bisa Dipidana
Rekomendasi
Fasilitasi Pasar Sekunder...
Fasilitasi Pasar Sekunder Esports, HIDDEN SUPPLY Kelola Transaksi Aset Tak Berwujud
Cornelio Sunny Ungkap...
Cornelio Sunny Ungkap Alasan Somasi Keluarga Ratu Sofya, Singgung Pelanggaran Privasi
Momen Menarik Presiden...
Momen Menarik Presiden FIFA Masuk Kamar Ganti Timnas Iran di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved