Sebut Penyusunan Draf Revisi UU Penyiaran Tidak Cermat, IJTI: Mengancam Kebebasan Pers

Sabtu, 11 Mei 2024 - 16:02 WIB
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan. Foto/iNews
JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menaruh perhatian terhadap draf revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran baik dari sisi proses penyusunan maupun substansi. Diketahui, Pemerintah bersama DPR berencana merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Rencana ini telah memasuki tahap penyelesaian draf revisi UU Penyiaran. Draf revisi UU Penyiaran yang merupakan inisiasi dari DPR telah dibahas di Baleg pada 27 Maret 2024.



"Dari proses penyusunan, IJTI menyayangkan draf revisi UU Penyiaran terkesan disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers telebih penyusunan tidak melibatkan berbagai pihak seperti organisasi profesi jurnalis atau komunitas pers," kata Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan dalam keterangannya, Sabtu (11/5/2024).

Baca juga: Dewan Pers Soroti Draf Revisi UU Penyiaran, Ada Larangan Eksklusif Investigasi

Herik menyebutkan, dalam draf revisi UU Penyiaran terdapat sejumlah pasal yang menjadi perhatian khusus bagi IJTI. Pertama, Pasal 50 B Ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!