Soal Perdagangan Karbon, Senator Filep Sebut Perlunya Kepastian Regulasi bagi Daerah

Jum'at, 10 Mei 2024 - 14:19 WIB
Kemudian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU OJK);

Selain itu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-bangsa Mengenai Perubahan Iklim) (UU No. 16/2016).

"Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK)," ucapnya.

Termasuk Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Ada juga Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon;

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan; dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

“Dalam perdagangan karbon, emisi karbon yang bisa diperdagangkan adalah karbon dioksida (CO2), metana (CH4), nitrat oksida (N2O), hidrofluorokarbon (HFCs), perfluorokarbon (PFCs), dan sulfur heksafluorida (SF6)," katanya.

Dari Permen Nomor 21 Tahun 2022, diketahui para pelaku perdagangan karbon terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha/perusahaan, dan masyarakat.

“Indonesia pernah menghasilkan Bali Action Plan pada 2007. Namun Bali Action Plan ini tidak menyebutkan komitmen dan besaran kompensasi yang diterima daerah dengan hutan yang luas," ucapnya.

Bali Action Plan menghasilkan terbentuknya Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) yang pada 2015 dibubarkan oleh Presiden Jokowi dan dileburkan dalam KLHK. Lalu, pemerintah daerah sebagai pihak yang berwenang mengelola Area Penggunaan Lain (APL), bisa melakukan perdagangan karbon, namun kerja samanya hanya bisa dilakukan melalui pemerintah pusat.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More