Apa Perbedaan Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek? Ini Penjelasannya!

Jum'at, 10 Mei 2024 - 14:01 WIB
Pada jabatannya, posisi Kapolri ditempati seseorang berpangkat Jenderal Polisi atau bintang 4. Saat ini, jabatan Kapolri ditempati Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Lebih jauh, seorang Kapolri dalam tugasnya dibantu oleh Wakapolri. Posisinya dalam unsur pimpinan juga membawahi bagian lain seperti Unsur Pengawasan dan Pembantu Pimpinan, Unsur Pelaksana Tugas Pokok, Unsur Pendukung hingga Unsur Pelaksana Tingkat Kewilayahan.

2. Polda



FOTO/DOK.POLRI

Pada struktur organisasi Polri, Kepolisian Daerah (Polda) berada di tingkat kewilayahan. Bagian ini menjadi satuan pelaksana utama Kewilayahan yang berada di bawah Kapolri.

Pada operasinya, Polda adalah penyelenggara tugas Polri pada tingkat kewilayahan. Membawahi Kepolisian Resor (Polres), terdapat tiga tipe Polda yang umum diketahui, yakni Tipe A-K, Tipe A dan Tipe B.

Polda Tipe A-K dan Tipe A dipimpin seorang perwira tinggi (Pati) berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol). Sementara Tipe B dipimpin Pati berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).

Saat ini, terdapat 34 Polda yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Polda Metro Jaya menjadi satu-satunya yang berstatus Tipe A-K atau A+, sementara sisanya masuk kategori A dan B.

Pada tampuk pimpinannya, Polda dipimpin oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda). Bertanggung jawab kepada Kapolri, Kapolda dalam tugasnya dibantu oleh Wakapolda.

3. Polres

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More