Lemkapi Minta Polri Usut Tuntas Kasus Label SNI Palsu

Selasa, 18 Agustus 2020 - 22:45 WIB
Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan mendorong Polri membuktikan itu dalam kasus pemalsuan label SNI yang ditengarai merugikan negara Rp2,7 triliun. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta Polri memegang pernyataan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Tahunan MPR RI yang menyebut hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama terhadap kasus yang telah merugikan negara. Lemkapi memandang Polri harus membuktikan itu dalam kasus pemalsuan label SNI yang ditengarai merugikan negara Rp2,7 triliun.

"Tidak ada kesewenang-wenangan dan semua harus terikat dengan aturan. Siapa yang melanggar hukum harus diproses agar ada kepastian hukum," kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan saat dihubungi wartawan, Selasa (18/8/2020).



Edi memandang Polri sebagai penegak hukum harusnya memproses sampai tuntas kasus pemalsuan label SNI itu. Sebab, apabila hal ini dibiarkan, akan ada pihak-pihak yang mengikuti peristiwa ini, sehingga negara yang menjadi korban. Persoalan label SNI merupakan hal yang harus dijaga oleh negara. (Baca juga: Mangkrak, Kompolnas Desak Polri Usut Tuntas Pemalsuan Label SNI )

"Kami melihat kasus yang mangkrak tentu harus diproses. Ini penting dalam sebuah negara, dibutuhkan adanya kepastian hukum agar semua tertib," ujar Edi.

Seperti diketahui, sejumlah LSM, Komisi III DPR, MPR, hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sempat menyoroti lambannya langkah Polri dalam mengusut kasus tersebut. Mereka menilai Polri, dalam hal ini Polda Metro Jaya, lamban dalam mengusut kasus yang merugikan negara Rp2,7 triliun ini. Padahal, laporan kasus pemalsuan label SNI produk besi siku itu telah dilakukan pada Juni 2020.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah mengamankan dua orang tersangka. Namun, orang yang diduga sebagai pelaku utamanya masih menghirup udara bebas, dan kasusnya pun terkesan mengambang. Hanya pekerja lapangan seperti pemasang label SNI yang menjalani proses hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!