Kakorlantas Polri Hentikan Sementara Tilang Elektronik melalui WhatsApp
Kamis, 09 Mei 2024 - 15:54 WIB
JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut pengiriman surat konfirmasi tilang elektronik menggunakan aplikasi WhatsApp, SMS, hingga email dihentikan sementara. Saat ini, pengiriman melalui aplikasi itu tengah dilakukan asesmen dan evaluasi dahulu.
"Kemarin sudah dipanggil tim dari Polda Metro, sudah memaparkan pada kesimpulan untuk aplikasi tersebut sementara dihentikan," ujarnya, Kamis (9/5/2024).
Menurut Aan, Korlantas sebagai pembina fungsi lalu lintas untuk satuan wilayah tengah melakukan asesmen atau evaluasi soal pelaksanaan pengiriman tilang elektronik melalui aplikasi percakapan itu. Setelah itu, pihaknya akan melakukan tes penetrasi atas aplikasi tersebut untuk nantinya memastikan apakah layak digunakan atau tidak.
"Saya sudah sampaikan kemarin untuk aplikasi yang akan dilaksanakan di Polda Metro sebenarnya aplikasi ini baru akan kita laksanakan asesmen," tuturnya.
Adapun hasilnya, apabila aplikasi itu dinyatakan lulus asesmen maka bisa digunakan secara nasional. Sebaliknya, bila tak lulus bakal dilakukan perbaikan.
"Nanti hasilnya kalau setelah asesmen, kemudian pen test (penetrasi tes), lulus, ya kita akan angkat menjadi aplikasi nasional, ya. Tapi kalau tidak lulus assessment, tidak lulus pen tes ini kita akan perbaiki lagi ya. Kita akan pastikan bahwa aplikasi diajukan oleh Polri ini adalah aplikasi yang aman," ucapnya.
Aan menambahkan, nomor telepon pengirim surat tilang elektronik via aplikasi WhatsApp, SMS, hingga email yang sebelumnya dibagikan oleh Pihak Polda Metro Jaya itu belum bisa digunakan. Surat tilang masih dilakukan melalui pengiriman pos. "(Pengiriman surat tilang elektronik) ya tetap malalui kurir, ya pos. Artinya tetap menggunakan surat konfirmasi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, program tersebut diluncurkan Ditlantas Polda Metro Jaya dengan nama Cakra Presisi. Nantinya setiap pelanggar akan dikirimkan notifikasi tilang baik melalui WhatsApp, SMS, dan email kepada pelanggar.
"Kemarin sudah dipanggil tim dari Polda Metro, sudah memaparkan pada kesimpulan untuk aplikasi tersebut sementara dihentikan," ujarnya, Kamis (9/5/2024).
Menurut Aan, Korlantas sebagai pembina fungsi lalu lintas untuk satuan wilayah tengah melakukan asesmen atau evaluasi soal pelaksanaan pengiriman tilang elektronik melalui aplikasi percakapan itu. Setelah itu, pihaknya akan melakukan tes penetrasi atas aplikasi tersebut untuk nantinya memastikan apakah layak digunakan atau tidak.
Baca Juga
"Saya sudah sampaikan kemarin untuk aplikasi yang akan dilaksanakan di Polda Metro sebenarnya aplikasi ini baru akan kita laksanakan asesmen," tuturnya.
Adapun hasilnya, apabila aplikasi itu dinyatakan lulus asesmen maka bisa digunakan secara nasional. Sebaliknya, bila tak lulus bakal dilakukan perbaikan.
"Nanti hasilnya kalau setelah asesmen, kemudian pen test (penetrasi tes), lulus, ya kita akan angkat menjadi aplikasi nasional, ya. Tapi kalau tidak lulus assessment, tidak lulus pen tes ini kita akan perbaiki lagi ya. Kita akan pastikan bahwa aplikasi diajukan oleh Polri ini adalah aplikasi yang aman," ucapnya.
Aan menambahkan, nomor telepon pengirim surat tilang elektronik via aplikasi WhatsApp, SMS, hingga email yang sebelumnya dibagikan oleh Pihak Polda Metro Jaya itu belum bisa digunakan. Surat tilang masih dilakukan melalui pengiriman pos. "(Pengiriman surat tilang elektronik) ya tetap malalui kurir, ya pos. Artinya tetap menggunakan surat konfirmasi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, program tersebut diluncurkan Ditlantas Polda Metro Jaya dengan nama Cakra Presisi. Nantinya setiap pelanggar akan dikirimkan notifikasi tilang baik melalui WhatsApp, SMS, dan email kepada pelanggar.
(cip)
tulis komentar anda