Sebulan Hidup di Tahanan, Begini Kondisi Terkini Tersangka Kasus Timah Harvey Moeis dan Helena Lim
Kamis, 09 Mei 2024 - 13:10 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan suami dari Sandra Dewi, Harvey Mois dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim dalam keadaan baik-baik saja. Keduanya telah ditahan selama sebulan terakhir.
Harvey dan Helena telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015 sampai dengan 2022.
"Ya (keduanya) sehatlah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumendana saat dihubungi, Kamis (9/5/2024).
Ketut Sumadena menjelaskan, Kejagung memiliki rumah sakit dan dokter yang rutin memeriksakan para tahanan termasuk Harvey dan Helena. "Kan kita punya dokter dan rumah sakit yang meriksa secara rutin tahanan. Kalau ada keluhan pasti kita datangkan dokter," katanya.
Untuk diketahui, Harvey Moeis (HM) merupakan suami artis Sandra Dewi yang juga menjabat sebagai Presiden Komisaris perusahaan batu bara PT Multi Harapan Utama telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Tersangka HM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024.
Atas perbuatannya Harvey disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum HM, Kejagung juga lebih dulu menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Helena Lim yang juga dikenal sebagai crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Barat, itu pun langsung ditahan Kejagung.
HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan 14 April 2024.
Helena Lim disangkakan melanggar ketentuan, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.
Harvey dan Helena telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015 sampai dengan 2022.
"Ya (keduanya) sehatlah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumendana saat dihubungi, Kamis (9/5/2024).
Ketut Sumadena menjelaskan, Kejagung memiliki rumah sakit dan dokter yang rutin memeriksakan para tahanan termasuk Harvey dan Helena. "Kan kita punya dokter dan rumah sakit yang meriksa secara rutin tahanan. Kalau ada keluhan pasti kita datangkan dokter," katanya.
Untuk diketahui, Harvey Moeis (HM) merupakan suami artis Sandra Dewi yang juga menjabat sebagai Presiden Komisaris perusahaan batu bara PT Multi Harapan Utama telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Tersangka HM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024.
Atas perbuatannya Harvey disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum HM, Kejagung juga lebih dulu menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Helena Lim yang juga dikenal sebagai crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Barat, itu pun langsung ditahan Kejagung.
HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan 14 April 2024.
Helena Lim disangkakan melanggar ketentuan, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda