KPK Cegah Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Bepergian ke Luar Negeri

Kamis, 09 Mei 2024 - 10:46 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif (MS) untuk bepergian ke luar negeri. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mencegah mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif (MS) untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri itu karena keterangan Muhaimin Syarif dibutuhkan untuk proses penyidikan pengembangan kasus suap mantan Gubernur Malut , Abdul Gani Kasuba.

"Karena tim penyidik berpendapat perlunya keterangan dari salah satu pihak swasta atas nama MS dalam perkara pengembangan suap Abdul Gani Kasuba, maka untuk memperlancar proses penyidikan dilakukan pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (9/5/2024).



KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Muhaimin Syarif ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Muhaimin Syarif dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Baca juga: Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Tersangka TPPU, Nilai Awal Lebih dari Rp100 Miliar

"Ini masih cegah pertama dalam waktu 6 bulan ke depan agar tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik," kata Ali.

"KPK tentu ingatkan agar pihak dimaksud tetap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!