Eks Bendahara PSP Kementan: SYL Umrah Hasil Urunan 5 Direktorat, Nilainya Rp1 Miliar
Rabu, 08 Mei 2024 - 19:33 WIB
"Sekretariat uangnya sudah tidak ada. Anggarannya sudah tidak ada. Dan itu posisi, tidak ada yang mengajukan uang muka, jadi mereka datang bawa uang, ke ruangan dan itu sebetulnya yang diminta sama Pak Hermanto ini dikumpulnya di Pak Jamil, Jamil Baharuddin, diminta dikumpul di Kabag Umum. Kabag Umum itu kenapa bisa ada di ruangan saya, karena Kabag Umum itu tidak punya brankas jadi dia menitipkan uang di brankas saya, posisisnya seperti itu Pak," papar Saksi.
Jaksa kemudian memastikan jumlah besaran uang yang diperoleh dari urunan tersebut berjumlah Rp1 miliar atau lebih. "Rp1 miliar, per Direktorat (setor) Rp200 (juta) kalau enggak salah," jawabnya.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
Jaksa kemudian memastikan jumlah besaran uang yang diperoleh dari urunan tersebut berjumlah Rp1 miliar atau lebih. "Rp1 miliar, per Direktorat (setor) Rp200 (juta) kalau enggak salah," jawabnya.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
(cip)
tulis komentar anda