Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Kepala Rutan Nonaktif KPK

Rabu, 08 Mei 2024 - 17:19 WIB
PN Jakarta Selatan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Kepala Rutan nonaktif KPK Achmad Fauzi, Rabu (8/5/2024). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Kepala Rutan nonaktif KPK Achmad Fauzi, Rabu (8/5/2024). Dalam persidangan, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi dari Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan-permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal PN Jakarta Selatan Agung Sutomo Thoba saat membacakan putusannya di persidangan, Rabu (8/5/2024).





Sidang beragendakan putusan atas gugatan sah tidaknya penetapan tersangka Karutan nonaktif KPK Achmad Fauzi itu digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024) dengan dihadiri Tim Biro Hukum KPK mewakili pihak Termohon KPK dan Tim Pengacara Karutan nonaktif KPK mewakili pihak Pemohon. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Agung Sutomo Thoba.

Dalam putusannya, hakim memiliki sejumlah pertimbangan yakni hakim berpendapat KPK selaku Termohon telah melakukan penyelidikan secara sah. KPK telah menyelidik Karutan nonaktif KPK dalam tahap penyelidikan dan menuangkan keterangan Karutan nonaktif KPK dalam berita acara permintaan keterangan.

"Termohon telah meminta keterangan sejumlah orang dan masing-masing telah dituangkan dalam BAP. Termohon telah memperoleh bukti permulaan berupa surat atau dokumen dan petunjuk berupa hasil dokumen elektronik atau barang yang telah dituangkan dalam surat tanda penyerahan dokumen barang atau uang sebagaimana ketentuan," ungkapnya.

Hakim berpendapat penyelidik KPK telah meminta keterangan ahli. Hakim juga berpendapat sebelum KPK menetapkan Karutan nonaktif KPK sebagai tersangka, KPK telah melakukan penyelidikan secara sah dan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti.

Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ataupun bukti-bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana a quo haruslah dikesampingkan.

Sekedar diketahui, Achmad Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pungutan liar atau pemerasan terhadap tahanan kasus korupsi.

Salah satu poinnya, Achmad meminta hakim PN Jakarta Selatan menggugurkan status tersangkanya dan memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More