Enam Penyelundup 20. 272 Pil Ekstasi lewat Kantor Pos Pasar Baru Jadi Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 - 16:32 WIB
"Kita tetapkan tersangka sebanyak 4 orang yaitu saudara PEM, saudara MS saudara BSA yang saudara NAB," kata Arie saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Adapun penyelundupan pertama dilakukan dengan membungkus barang haram tersebut menggunakan 'car parts spesial for honda'. "Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration," ucapnya.

Baca juga: Selundupkan 11.467 Butir Ekstasi, 2 Pria Asal Jambi Tak Berkutik saat Disergap di Tengah Laut

Kemudian, dua tersangka lainnya ditangkap usai mengirimkan sebanyak 2.013 butir ekstasi asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024. "(Tersangka pada kasus kedua) IH alias bejo kedua IRA alias Ipan. keduanya sudah kita tangkap dan sedang kita lakukan pengembangan," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!