Jokowi Tegaskan Pilkada 2024 Sesuai Jadwal: Tidak Ada Percepatan
Rabu, 08 Mei 2024 - 14:01 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menegaskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tidak akan dimajukan. Pilkada 2024 digelar sesuai jadwal, yakni pada 27 November 2024.
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat menanggapi perihal peluang percepatan pemilihan kepada daerah (pilkada) dari November ke September melalui revisi Undang-Undang Pilkada.
"Nggak ada, Nggak ada. Sampe saat ini tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan pilkada," kata Jokowi kepada wartawan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (8/5/2024).
Jokowi juga menyebut bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 tetap dilakukan pada 27 November 2024. "Iya (November). Nggak ada pengajuan apa pun mengenai itu (percepatan pilkada)," kata Jokowi.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pemungutan suara serentak untuk pemilihan Gubernur, Wali Kota, Bupati, dan para wakilnya akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
Saat ini tahapan pencalonan bagi calon dari jalur perseorangan telah dimulai. Pemenuhan persyaratan jalur perseorangan dimulai sejak 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.
Pendaftaran pasangan calon mulai 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, pasangan calon menunggu penetapan dari KPU pada 22 September 2024. Masa kampanye 25 September sampai dengan 23 November 2024.
Setelah pemilihan pada 27 November 2024, KPU membutuhkan waktu mulai dari 27 November sampai 16 Desember 2024 untuk melakukan penghitungan suara.
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat menanggapi perihal peluang percepatan pemilihan kepada daerah (pilkada) dari November ke September melalui revisi Undang-Undang Pilkada.
"Nggak ada, Nggak ada. Sampe saat ini tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan pilkada," kata Jokowi kepada wartawan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (8/5/2024).
Jokowi juga menyebut bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 tetap dilakukan pada 27 November 2024. "Iya (November). Nggak ada pengajuan apa pun mengenai itu (percepatan pilkada)," kata Jokowi.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pemungutan suara serentak untuk pemilihan Gubernur, Wali Kota, Bupati, dan para wakilnya akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
Saat ini tahapan pencalonan bagi calon dari jalur perseorangan telah dimulai. Pemenuhan persyaratan jalur perseorangan dimulai sejak 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.
Pendaftaran pasangan calon mulai 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, pasangan calon menunggu penetapan dari KPU pada 22 September 2024. Masa kampanye 25 September sampai dengan 23 November 2024.
Setelah pemilihan pada 27 November 2024, KPU membutuhkan waktu mulai dari 27 November sampai 16 Desember 2024 untuk melakukan penghitungan suara.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda