Bareskrim Ungkap Peran 5 Tersangka di Kasus Pemalsuan Email Bisnis Perusahaan Internasional

Selasa, 07 Mei 2024 - 16:59 WIB
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkap peran lima tersangka dalam kasus penipuan melalui pemalsuan email bisnis. Foto/MPI
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri , Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkap peran lima tersangka dalam kasus Business Email Compromise (BEC) atau penipuan melalui pemalsuan email bisnis. Korbannya adalah perusahaan Singapura.

Himawan menjelaskan dua di antara tersangka kasus tersebut adalah warga negara asing (WNA) asal Nigeria yaitu inisial EJA dan CO alias O yang merupakan otak dari aksi penipuan ini.





"Tersangka WN Nigeria CO atau O yang berperan memerintahkan dan menyuruh L dan E untuk mencari orang guna membuat perusahaan dengan nama PT Huttons Asia International," ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2024).

Himawan mengatakan CO juga memerintahkan untuk membuat rekening perusahaan untuk menampung uang hasil kejahatan. Sedangkan warga negara asal Nigeria lainnya berinisial EJA bekerja sama dengan tersangka inisial DM atau L merekrut YC dan I untuk melakukan pembuatan perusahaan palsu dengan nama PT Hutons Asia Internasional.

EJA bersama DM alias L juga disebut membantu CO atau O membuat rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan. Adapun tersangka DM alias L diketahui merupakan residivis Polda Metro Jaya atas perkara bisnis email compromise dan perkara uang palsu tahun 2018 dan 2020.

"(DM alias L) merekrut YC dan I untuk melakukan pembuatan perusahaan palsu dengan nama PT Hutons Asia Internasional atas perintah O, otak dari PT Hutons Asia Internasional," katanya.

Sementara tersangka inisial I bersama-sama dengan YC berperan membuat perusahaan fiktif dengan nama PT Huttons Asia Internasional.

I dan YC juga disebut menjadi direktur pada perusahaan tersebut serta membuka rekening atas nama perusahaan. Mereka mendapat komisi masing-masing lima persen dari uang hasil kejahatan yang diperolehnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More