Tak Hanya Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT, MKD Temukan 2 Kasus Lain Pelat Palsu DPR

Senin, 06 Mei 2024 - 14:23 WIB
Dengan ditemukannya kasus-kasus tersebut, MKD merasa sangat penting untuk menertibkan pemalsuan tersebut. Menurutnya, pemalsuan ini merugikan bagi anggota DPR. Dia mengatakan, Anggota DPR tidak mau dihakimi oleh masyarakat akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.

"Pemalsuan pelat nomor ini dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen yang sangat serius, yang diatur dalam pasal 263 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujarnya.

Di sisi lain, MKD juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan tindakan penertiban terhadap siapapun yang membantu memalsukan, mengedarkan, pemalsuan pelat DPR tersebut.

"Tentu saja segera akan kami lakukan karena ini semakin banyak mobil-mobil yang seenaknya saja memalsukan pelat tersebut," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!