AstraZeneca Tuai Polemik Usai Kasus Pembekuan Darah, BPOM: Sudah Tak Beredar di Indonesia

Senin, 06 Mei 2024 - 08:17 WIB
Perihal vaksin AstraZeneca telah dimonitor oleh BPOM dalam pemantauan Post Authorization Safety Study (PASS). Industri farmasi pemegang Emergency Use Authorization (EUA) wajib melaksanakan PASS dan menyampaikan laporan kepada BPOM.

Hasil kajian BPOM, Kementerian Kesehatan, dan Komnas PP KIPI terhadap surveilan aktif dan rutin terkait keamanan vaksin Covid-19 AstraZeneca menunjukkan lima poin diantaranya.

Baca juga: Vaksin AstraZeneca Punya Efek Samping, Begini Kata Menkes Budi Gunadi Sadikin

Pertama, manfaat pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca lebih besar daripada risiko efek samping yang ditimbulkan. Kedua, hingga April 2024, tidak terdapat laporan kejadian terkait keamanan termasuk kejadian TTS di Indonesia yang berhubungan dengan vaksin Covid-19 AstraZeneca.

Ketiga, hasil kajian WHO menunjukkan kejadian TTS yang berhubungan dengan vaksin Covid-19 AstraZeneca dikategorikan sebagai sangat jarang/very rare (kurang dari 1 kasus dalam 10.000 kejadian). Keempat, kejadian TTS yang sangat jarang tersebut terjadi pada periode 4 sampai dengan 42 hari setelah pemberian dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca. Apabila terjadi di luar periode tersebut, maka kejadian TTS tidak terkait dengan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!