DPR Dorong Kampus Identifikasi Semua Penerima KIP Kuliah
Minggu, 05 Mei 2024 - 10:20 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian buka suara menanggapi adanya mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang bergaya hidup hedon atau bermewah-mewahan di media sosial. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian buka suara menanggapi adanya mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang bergaya hidup hedon atau bermewah-mewahan di media sosial. Dari segi persyaratan, kata Hetifah, penerima KIP Kuliah secara umum merupakan mahasiswa/i yang memiliki akademik bagus namun memiliki keterbatasan ekonomi.
“Oleh karena itu, gaya hidup yang terkesan berlebih-lebihan dari siswa/i tersebut perlu menjadi perhatian. Pihak kampus perlu melakukan identifikasi terhadap seluruh penerima KIP Kuliah agar sesuai persyaratan yang telah ditentukan oleh Kemendikbudristek,” kata Hetifah kepada SINDOnews, Minggu (5/5/2024).
Baca juga: Viral KIP Kuliah Tidak Tepat Sasaran, Kepala Puslapdik: Seleksi Ketat Sesuai Kriteria
Dia menuturkan, apabila ditemukan ada penerima yang tidak sesuai, maka pihak Kampus bisa mengusulkan mahasiswa/i tersebut untuk dibatalkan sebagai penerima. Selain pihak kampus, lanjut dia, masyarakat secara umum dapat menyampaikan pengaduan kepada pihak kampus, atau kepada Kemendikbud atau dapat juga menyampaikannya Komisi X DPR.
“Oleh karena itu, gaya hidup yang terkesan berlebih-lebihan dari siswa/i tersebut perlu menjadi perhatian. Pihak kampus perlu melakukan identifikasi terhadap seluruh penerima KIP Kuliah agar sesuai persyaratan yang telah ditentukan oleh Kemendikbudristek,” kata Hetifah kepada SINDOnews, Minggu (5/5/2024).
Baca juga: Viral KIP Kuliah Tidak Tepat Sasaran, Kepala Puslapdik: Seleksi Ketat Sesuai Kriteria
Dia menuturkan, apabila ditemukan ada penerima yang tidak sesuai, maka pihak Kampus bisa mengusulkan mahasiswa/i tersebut untuk dibatalkan sebagai penerima. Selain pihak kampus, lanjut dia, masyarakat secara umum dapat menyampaikan pengaduan kepada pihak kampus, atau kepada Kemendikbud atau dapat juga menyampaikannya Komisi X DPR.
Lihat Juga :