Peraturan Mendikbud Terkait Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah Dikritik

Selasa, 18 Agustus 2020 - 17:25 WIB
Langkah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim terkait Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 menjadi sorotan. Foto/Okezone
JAKARTA - Langkah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) , Nadiem Makarim terkait Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 menjadi sorotan

Karena di dalam peraturan tersebut ada arahan atau perintah dari menteri untuk belanja barang di Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) adalah sistem elektronik yang dapat digunakan oleh sekolah untuk melaksanakan proses Pengadaan Barang dan Jasa Sekolah (PBJ) secara daring yang dananya bersumber dari dana BOS.



Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengakui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pintar dalam urusan startup.

Bahkan untuk mengurus Kurikulum pendidikan pun akan digunakan cara flkesibiltas kemitraan dalam tugasnya. Tujuannya adalah agar para pendidik lebih simpel, tidak repot, dan memanfaatkan teknologi berkembang.

"Sepintas memang luar biasa terobosan dan ide rencana tersebut, namun apa yang dilakukan Nadiem saat ini ternyata bukan hanya menyangkut aturan kurikulum. Menteri Nadiem memanfaatkan ide konsep Startup untuk hal di luar kurikulum," papar Uchok Sky Khadafi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Melalui Peraturan Menteri 14/2020 ada arahan atau perintah dari menteri karena ketika belanja barang setelah LKPP (e-Katalog) dihentikan untuk sementara untuk perkakas dan IT, maka belanja barang harus dilakuan di SIPlah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!