Nurul Ghufron Klaim Gugatan ke PTUN dan MA Bentuk Penghormatan Tertinggi pada Dewas KPK
Jum'at, 03 Mei 2024 - 21:26 WIB
JAKARTA - Langkah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA) menuai kritik. Dia mengklaim gugatannya itu merupakan bentuk penghormatan dirinya kepada Dewas KPK.
"Jangan salah, malah ini penghormatan tertinggi saya kepada Dewas yang telah membentuk Peraturan Dewas agar tegak dan dipatuhi oleh saya dan Dewas juga," ujar Ghufron saat dihubungi wartawan, Jumat (3/5/2024).
Ghufron menjelaskan gugatannya itu ia tujukan untuk kembali mengingatkan Dewas tentang peraturan yang pernah mereka buat. Menurutnya, Dewas sendirilah yang membentuk, mensahkan, dan melaksanakan peraturan tersebut.
"Jadi Dewas sendiri yang mengatur dalam Perdewas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penegakan Kode Etik dalam Pasal 23 diatur tentang daluwarsa ya laporan dan temuan dugaan pelanggaran kode etik yaitu 1 tahun sejak terjadinya atau diketahuinya," paparnya.
"Sehingga saya menggugat itu adalah penghormatan terhadap Dewas yang telah mengatur adanya daluwarsa laporan, agar Dewas yang sudah membuat, menegakkan peraturannya tidak melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri," pungkasnya.
Sekadar informasi, dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas disampaikan pada Rabu (24/4/2024) dan teregistrasi dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Sementara itu, melansir laman Kepaniteraan MA, gugatan Ghufron tercatat dengan nomor perkara: 26 P/HUM/2024 yang diajukan pada 25 April 2024 dan dengan termohon Dewas KPK. Jenis perkara tata usaha negara (TUN) dan status masih dalam proses distribusi.
"Jangan salah, malah ini penghormatan tertinggi saya kepada Dewas yang telah membentuk Peraturan Dewas agar tegak dan dipatuhi oleh saya dan Dewas juga," ujar Ghufron saat dihubungi wartawan, Jumat (3/5/2024).
Ghufron menjelaskan gugatannya itu ia tujukan untuk kembali mengingatkan Dewas tentang peraturan yang pernah mereka buat. Menurutnya, Dewas sendirilah yang membentuk, mensahkan, dan melaksanakan peraturan tersebut.
"Jadi Dewas sendiri yang mengatur dalam Perdewas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penegakan Kode Etik dalam Pasal 23 diatur tentang daluwarsa ya laporan dan temuan dugaan pelanggaran kode etik yaitu 1 tahun sejak terjadinya atau diketahuinya," paparnya.
"Sehingga saya menggugat itu adalah penghormatan terhadap Dewas yang telah mengatur adanya daluwarsa laporan, agar Dewas yang sudah membuat, menegakkan peraturannya tidak melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri," pungkasnya.
Sekadar informasi, dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas disampaikan pada Rabu (24/4/2024) dan teregistrasi dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Sementara itu, melansir laman Kepaniteraan MA, gugatan Ghufron tercatat dengan nomor perkara: 26 P/HUM/2024 yang diajukan pada 25 April 2024 dan dengan termohon Dewas KPK. Jenis perkara tata usaha negara (TUN) dan status masih dalam proses distribusi.
(kri)
tulis komentar anda