Beri Pendampingan Hukum, RPA Perindo Upayakan Hak Korban Mafia Tanah Kembali

Jum'at, 03 Mei 2024 - 15:54 WIB
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo memberikan pendampingan hukum terhadap Betty Pattikayhatu (67) warga Ambon, Provinsi Maluku. Foto/Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo memberikan pendampingan hukum terhadap Betty Pattikayhatu (67) warga Ambon, Provinsi Maluku. Betty merupakan korban mafia tanah yang diduga dilakukan oleh oknum di Direktorat Jenderal (Dirjen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), oknum pegawai negeri sipil, dan oknum pegawai BUMN.

Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina mengatakan pihaknya bakal berupaya agar korban bisa mendapatkan haknya kembali. “Kami berupaya sepenuhnya apa yang menjadi hak daripada Ibu Betty yang mengalami berbagai penderitaan karena penipuan ini dapat dibantu oleh RPA Partai Perindo dengan sebaik mungkin,” kata Jeannie di Kantor RPA Perindo, MNC Tower, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).



Selain itu, sayap Partai Perindo berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu menyebutkan pihaknya akan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh masyarakat. “Karena kami yakin RPA Perindo dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat yang melapor,” ujarnya.

Baca juga: RPA Perindo Dampingi Korban Penipuan, Kerugian Capai Rp800 Miliar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!