KPK Ungkap Nilai Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Probolinggo Puput Rp149 Miliar

Jum'at, 03 Mei 2024 - 08:54 WIB
"Sepanjang proses penyidikannya diperoleh nilai penerimaan grafitikasinya mencapai Rp149 miliar yang kemudian ada yang diubah hingga disamarkan melalui TPPU dengan nilai sebesar Rp90 miliar," katanya.

Tim Jaksa segera menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasinya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!