Penjelasan Nurul Ghufron soal Mutasi Pegawai Kementan yang Seret Dirinya ke Dewas KPK

Kamis, 02 Mei 2024 - 20:06 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membeberkan duduk perkara mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret dirinya ke sidang etik Dewas. Foto/MPI
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron membeberkan duduk perkara mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret dirinya ke sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah.

Ghufron menjelaskan, hal tersebut bermula pada Maret 2022 yang saat itu ia mendapat aduan dari seseorang ibu yang memiliki menantu di Kementan yang pengajuan mutasinya tidak kunjung dikabulkan. Menurutnya, pengajuan tersebut lantaran yang bersangkutan sedang hamil.



Baca juga: Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron: Saya Minta Penundaan

Alasan tidak dikabulkan, mutasi pegawai tersebut maka akan mengurangi sumber daya manusia (SDM). "Intinya laporannya adalah mereka mengajukan diri untuk minta mutasi sejak hamil sampai kemudian melahirkan 1 tahun 7 bulan, jadi sekitar 2 tahun itu tapi tidak dikabulkan," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Akan hal itu, Ghufron melanjutkan yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri. Namun, tindakan yang sama-sama mengurangi SDM itu dikabulkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!