KPK Kembali Sita Aset Bupati Labuhanbatu, Digunakan Jadi Kantor Partai Nasdem
Kamis, 02 Mei 2024 - 17:03 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga (EAR). Kali ini, aset yang disita berupa tanah dengan luas ratusan meter per segi dan diduga digunakan untuk Kantor Partai Nasdem Labuhanbatu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan tanah yang disita tersebut berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut.
"Karena diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Tersangka EAR sebagai pihak penerima suap, Tim Penyidik, kemarin (1/5) kembali menemukan aset lain dari Tersangka dimaksud berupa tanah beserta bangunannya seluas 304,9 M2," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Dokumentasi KPK
Ali menjelaskan pihaknya juga memasang pemberitahuan telah dilakukan penyitaan melalui pemasangan plang sita. KPK juga mengantongi dugaan bangunan tersebut digunakan untuk kepentingan Kantor Partai Nasdem Labuhanbatu.
"Berdasarkan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik, aset ini diduga milik Tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik," jelasnya.
"Tentunya Tim Penyidik segera akan mengkonfimasi temuan ini pada para saksi termasuk Tersangka," sambungnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan tanah yang disita tersebut berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut.
Baca Juga
"Karena diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Tersangka EAR sebagai pihak penerima suap, Tim Penyidik, kemarin (1/5) kembali menemukan aset lain dari Tersangka dimaksud berupa tanah beserta bangunannya seluas 304,9 M2," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Dokumentasi KPK
Ali menjelaskan pihaknya juga memasang pemberitahuan telah dilakukan penyitaan melalui pemasangan plang sita. KPK juga mengantongi dugaan bangunan tersebut digunakan untuk kepentingan Kantor Partai Nasdem Labuhanbatu.
"Berdasarkan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik, aset ini diduga milik Tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik," jelasnya.
"Tentunya Tim Penyidik segera akan mengkonfimasi temuan ini pada para saksi termasuk Tersangka," sambungnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda