KPK Kembali Sita Aset Bupati Labuhanbatu, Digunakan Jadi Kantor Partai Nasdem
Kamis, 02 Mei 2024 - 17:03 WIB
KPK kembali menyita aset milik Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga (EAR) di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut. Foto/Dok KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga (EAR). Kali ini, aset yang disita berupa tanah dengan luas ratusan meter per segi dan diduga digunakan untuk Kantor Partai Nasdem Labuhanbatu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan tanah yang disita tersebut berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut.
Baca juga: KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Milik Bupati Labuhanbatu, Nilainya Capai Rp15 Miliar
"Karena diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Tersangka EAR sebagai pihak penerima suap, Tim Penyidik, kemarin (1/5) kembali menemukan aset lain dari Tersangka dimaksud berupa tanah beserta bangunannya seluas 304,9 M2," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Dokumentasi KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan tanah yang disita tersebut berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut.
Baca juga: KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Milik Bupati Labuhanbatu, Nilainya Capai Rp15 Miliar
"Karena diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Tersangka EAR sebagai pihak penerima suap, Tim Penyidik, kemarin (1/5) kembali menemukan aset lain dari Tersangka dimaksud berupa tanah beserta bangunannya seluas 304,9 M2," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Dokumentasi KPK
Lihat Juga :