Gugatan PDIP ke PTUN Bisa Jadi Pertimbangan MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Kamis, 02 Mei 2024 - 13:57 WIB
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, di PTUN Jakarta, Kamis (2/5/2024). Foto/Danandaya Arya Putra/SINDOnews
JAKARTA - Sidang pendahuluan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar secara tertutup. Persidangan ini digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Hasil dari gugatan ini jika dikabulkan, bisa jadi bahan pertimbangan MPR untuk tidak melantik Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden.



Hal tersebut dikatakan Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun. Dia berpendapat, bisa saja pelantikan paslon Prabowo-Gibran ditunda apabila hakim di PTUN mengabulkan permohonan dari Tim Hukum PDIP.

"Rakyat yang diwakili di Senayan di legislatif yaitu MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili. Dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat, ya, bisa iya, juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!