Diperlukan Harmonisasi Peraturan Dalam Penerapan Perpres Stranas BHAM

Senin, 29 April 2024 - 20:08 WIB
Ketua FSP Kerah Biru - SPSI Royanto Purba menyebut Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) merupakan perlindungan hak pekerja. Foto/istimewa
JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) merupakan perlindungan hak pekerja. Meski demikian, perlu harmonisasi antara payung hukum, pelaksanaan, dan pengawasannya.

"Harus ada payung hukum serta kepatuhan terhadap hukum tersebut. Peraturan ini bagus, tetapi yang paling penting adalah implementasi dan pengawasannya,” ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Royanto Purba dalam dialog yang menambil tema “Lindungi Hak Pekerja dalam Bisnis” Senin (29/4/2024).

Meskipun Perpres 60/2023 telah diterbitkan, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam implementasinya. Royanto menggarisbawahi beberapa poin penting dalam implementasi ke depannya.





Pertama soal harmonisasi peraturan. Menurut dia, diperlukan harmonisasi peraturan terkait Bisnis dan HAM di Indonesia untuk memastikan keseragaman dan efektivitas implementasi.

Terkait pengawasan, kata dia, diperlukan pengawasan yang ketat untuk memastikan perusahaan benar-benar mematuhi Perpres Nomor 60/2023 ini. Terakhir kolaborasi semua pihak. Royanto menilai, kolaborasi diperlukan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk merumuskan kebijakan dan implementasi Stranas BHAM yang efektif.



Menurut dia, Perpres 60/2023 ini mendefinisikan tiga pilar utama Stranas BHAM dalam dunia usaha. Pertama soal perlindungan, di mana perusahaan harus melindungi HAM dari pekerja, seperti hak untuk hidup, jaminan kesehatan, dan keamanan.

“Perusahaan harus menghormati hak-hak asasi para pekerja, seperti hak untuk berserikat dan berkumpul, dan hak untuk mendapatkan upah yang layak,” ucapnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More