Diperlukan Harmonisasi Peraturan Dalam Penerapan Perpres Stranas BHAM

Senin, 29 April 2024 - 20:08 WIB
Ketua FSP Kerah Biru - SPSI Royanto Purba menyebut Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) merupakan perlindungan hak pekerja. Foto/istimewa
JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) merupakan perlindungan hak pekerja. Meski demikian, perlu harmonisasi antara payung hukum, pelaksanaan, dan pengawasannya.

"Harus ada payung hukum serta kepatuhan terhadap hukum tersebut. Peraturan ini bagus, tetapi yang paling penting adalah implementasi dan pengawasannya,” ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Royanto Purba dalam dialog yang menambil tema “Lindungi Hak Pekerja dalam Bisnis” Senin (29/4/2024).



Meskipun Perpres 60/2023 telah diterbitkan, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam implementasinya. Royanto menggarisbawahi beberapa poin penting dalam implementasi ke depannya.

Baca juga: Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!