Kementerian Kelautan dan Perikanan Hentikan Operasional Kapal Keruk Pasir di Lamongan
Jum'at, 26 April 2024 - 20:48 WIB
“Yang menyatakan bahwa pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki dokumen KKPRL dapat dikenai sanksi administratif salah satunya berupa penghentian sementara kegiatan,” katanya.
Ipunk juga menjelaskan kronologis kejadian berdasarkan data dan informasi intelijen command center KKP (PUSDAL Ditjen PSDKP) 30 Desember 2023 diketahui Kapal TSDH Sorong beroperasi di Perairan Lamongan Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya, Polsus PWP3K dari PSDKP melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan telah dilakukan permintaan keterangan awal kepada PT LIS pada tanggal 17 Januari 2024.
“Hasilnya benar bahwa di Terminal Umum Tanjung Pakis ada kegiatan pengerukan dan dumping pada bagian utaranya, maka pendalaman pulbaket pun terus dilakukan,” ujar Ipunk.
Pada 25 Maret 2024, Kapal Pengawas KKP Hiu 09 melakukan pemeriksaan pada Kapal TSHD Sorong. Ternyata benar bahwa kapal tersebut sedang melakukan kerja keruk dan dumping di perairan Lamongan. Ditambah dokumen PKKPRL tidak ada.
Sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut merupakan salah satu landasan hukum dalam Pengendalian Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut.
Ipunk juga menjelaskan kronologis kejadian berdasarkan data dan informasi intelijen command center KKP (PUSDAL Ditjen PSDKP) 30 Desember 2023 diketahui Kapal TSDH Sorong beroperasi di Perairan Lamongan Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya, Polsus PWP3K dari PSDKP melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan telah dilakukan permintaan keterangan awal kepada PT LIS pada tanggal 17 Januari 2024.
“Hasilnya benar bahwa di Terminal Umum Tanjung Pakis ada kegiatan pengerukan dan dumping pada bagian utaranya, maka pendalaman pulbaket pun terus dilakukan,” ujar Ipunk.
Pada 25 Maret 2024, Kapal Pengawas KKP Hiu 09 melakukan pemeriksaan pada Kapal TSHD Sorong. Ternyata benar bahwa kapal tersebut sedang melakukan kerja keruk dan dumping di perairan Lamongan. Ditambah dokumen PKKPRL tidak ada.
Sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut merupakan salah satu landasan hukum dalam Pengendalian Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut.
(ars)
tulis komentar anda