Kasus Korupsi Nikel, Pengadilan Tipikor Vonis 3 Terdakwa 6 hingga 8 Tahun Penjara

Kamis, 25 April 2024 - 18:02 WIB
Fahzal menjelaskan, Terdakwa I Glenn Ario Sudarto dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, Terdakwa II Ofan Sofwan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan Terdakwa III Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Semua terdakwa juga dikenai hukuman denda sebesar Rp200 Juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan.

Baca juga: Harga Nikel Terjun Bebas Sejak 2023, Begini Respons Penambang

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp135.836.895.000 (Rp135,8 miliar). Namun, hukuman uang pengganti tersebut hanya ditujukan kepada Terdakwa Windu Aji Sutanto.

Windu Aji Susanto pun diberikan tenggat waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!