Waketum MUI: Putusan MK Mengikat, tapi Bukan Berarti Pilpres 2024 Luber dan Jurdil
Kamis, 25 April 2024 - 11:58 WIB
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menuturkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, tapi bukan berarti Pilpres 2024 berlangsung luber dan jurdil. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menuturkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat (final and binding). Sehingga, pihak pemohon tidak lagi memiliki peluang melakukan upaya hukum bagi terjadinya perubahan keputusan yang telah ada.
Meski demikian, bukan berarti penyelenggaraan Pilpres 2024 berjalan langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber) serta jujur dan adil (Jurdil). Sebab, Anwar melihat masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di pemilu tahun ini.
Baca juga: Ucapkan Selamat Prabowo-Gibran, Hamdan: Semoga Indonesia Jadi Maju dan Sejahtera
"Kita tidak dapat mengingkari bahwa masih banyak melihat kesalahan, kelemahan, dan pelanggaran terhadap prinsip dan ketentuan yang ada. Hal-hal seperti ini ke depan tentu saja tidak bisa kita biarkan," ujar Anwar, Kamis (25/4/2024).
Meski demikian, bukan berarti penyelenggaraan Pilpres 2024 berjalan langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber) serta jujur dan adil (Jurdil). Sebab, Anwar melihat masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di pemilu tahun ini.
Baca juga: Ucapkan Selamat Prabowo-Gibran, Hamdan: Semoga Indonesia Jadi Maju dan Sejahtera
"Kita tidak dapat mengingkari bahwa masih banyak melihat kesalahan, kelemahan, dan pelanggaran terhadap prinsip dan ketentuan yang ada. Hal-hal seperti ini ke depan tentu saja tidak bisa kita biarkan," ujar Anwar, Kamis (25/4/2024).
Lihat Juga :