KPK Duga TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp20 Miliar

Rabu, 24 April 2024 - 20:20 WIB
KPK menyatakan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hakim Agung Gazalba Saleh mencapai Rp20 miliar, Rabu (24/4/2024). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hakim Agung Gazalba Saleh mencapai Rp20 miliar. Hal ini dikatakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Kata Ali Fikri, berkas perkara dan surat dakwaan Gazalba terkait dugaan gratifikasi dan TPPU sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.



Pelimpahan tersebut dilakukan Jaksa KPK Arif Rahman Irsady pada Rabu (24/4/2024). "Mengenai nilai TPPU yang didakwa Tim Jaksa sebesar Rp20 Miliar," kata Ali melalui keterangan tertulisnya.

Ali melanjutkan, mulai hari ini penahanan Gazalba menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. "Lengkapnya isi dakwaan akan dibuka saat persidangan perdana pembacaan surat dakwaan," sambungnya.

Baca juga: Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi

Sekadar informasi, Gazalba Saleh pernah menjalani persidangan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas Gazalba.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!