KPK Duga TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp20 Miliar
Rabu, 24 April 2024 - 20:20 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hakim Agung Gazalba Saleh mencapai Rp20 miliar. Hal ini dikatakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Kata Ali Fikri, berkas perkara dan surat dakwaan Gazalba terkait dugaan gratifikasi dan TPPU sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Pelimpahan tersebut dilakukan Jaksa KPK Arif Rahman Irsady pada Rabu (24/4/2024). "Mengenai nilai TPPU yang didakwa Tim Jaksa sebesar Rp20 Miliar," kata Ali melalui keterangan tertulisnya.
Ali melanjutkan, mulai hari ini penahanan Gazalba menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. "Lengkapnya isi dakwaan akan dibuka saat persidangan perdana pembacaan surat dakwaan," sambungnya.
Sekadar informasi, Gazalba Saleh pernah menjalani persidangan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas Gazalba.
Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan agar KPK mengeluarkan Gazalba Saleh dari Rutan. Diketahui, putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Terkait vonis bebas tersebut, KPK pun resmi mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS). Upaya hukum kasasi diajukan jaksa KPK lewat panitera pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A.
"Hari ini, Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas terdakwa Gazalba Saleh. Pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar melalui Panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, beberapa waktu lalu.
Namun, kasasi yang diajukan KPK ditolak MA. Gazalba pun tetap terbebas dari hukuman. "Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dari penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto yang disiarkan channel YouTube MA, Kamis 19 Oktober 2023.
Namun, pada Kamis 30 November 2023, KPK kembali menahan Gazalba Saleh. KPK mengenakan pasal gratifikasi dan TPPU terhadap Gazalba.
Kata Ali Fikri, berkas perkara dan surat dakwaan Gazalba terkait dugaan gratifikasi dan TPPU sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Pelimpahan tersebut dilakukan Jaksa KPK Arif Rahman Irsady pada Rabu (24/4/2024). "Mengenai nilai TPPU yang didakwa Tim Jaksa sebesar Rp20 Miliar," kata Ali melalui keterangan tertulisnya.
Ali melanjutkan, mulai hari ini penahanan Gazalba menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. "Lengkapnya isi dakwaan akan dibuka saat persidangan perdana pembacaan surat dakwaan," sambungnya.
Sekadar informasi, Gazalba Saleh pernah menjalani persidangan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas Gazalba.
Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan agar KPK mengeluarkan Gazalba Saleh dari Rutan. Diketahui, putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Terkait vonis bebas tersebut, KPK pun resmi mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS). Upaya hukum kasasi diajukan jaksa KPK lewat panitera pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A.
"Hari ini, Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas terdakwa Gazalba Saleh. Pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar melalui Panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, beberapa waktu lalu.
Namun, kasasi yang diajukan KPK ditolak MA. Gazalba pun tetap terbebas dari hukuman. "Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dari penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto yang disiarkan channel YouTube MA, Kamis 19 Oktober 2023.
Namun, pada Kamis 30 November 2023, KPK kembali menahan Gazalba Saleh. KPK mengenakan pasal gratifikasi dan TPPU terhadap Gazalba.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda