Sita 53 Ekskavator, 5 Smelter, dan 2 Bulldozer di Kasus Timah, Kejagung: Kejahatan Serius

Selasa, 23 April 2024 - 22:17 WIB
Oleh karenanya kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara semata. Maka tujuan recovery asset juga recovery lingkungan yang harus dibebankan kepada pelaku sehingga ke depan juga akan dibebankan kepada pelaku korporasinya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan lima smelter di Bangka Belitung yang disita terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) akan tetap beroperasional.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Amir Yanto menyampaikan keputusan itu dilakukan usai rapat koordinasi pihaknya bersama Kementerian BUMN, Pj Gubernur Babel hingga kepolisian dan TNI setempat. "Nanti 5 smelter yang telah disita di Babel ini akan tetap dikelola," kata Amir.

Pertimbangannya kelima smelter tersebut akan tetap beroperasi agar tidak terbengkalai atau rusak. Terlebih, smelter-smelter tersebut telah memberikan lapangan pekerjaan untuk masyarakat.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!