Tok! MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

Senin, 22 April 2024 - 15:21 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Foto/Dok SINDOnews/Arif Julianto
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan hasil PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).



Suhartoyo sebelumnya mengatakan seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan pasangan Ganjar-Mahfud seperti penyaluran bantuan sosial, abuse of power yang dianggap memberikan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak berlandaskan hukum.

Baca juga: Breaking News! MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!