MK Nilai Dalil Kubu AMIN terkait Nepotisme Jokowi pada Gibran Tidak Terbukti

Senin, 22 April 2024 - 13:17 WIB
MK menilai dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyatakan Presiden Jokowi melakukan nepotisme atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tak terbukti. Foto: iNews Media
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan nepotisme atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tak terbukti.

Hakim MK Daniel Yusmic Foekh membacakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyatakan Jokowi melakukan nepotisme karena terang-terangan mendukung putra sulungnya maju sebagai cawapres merupakan sebuah pelanggaran.



Baca juga: MK Nilai Putusan MKMK Tak Dapat Jadi Bukti Tindakan Presiden Lahirkan Abuse of Power

Hal tersebut didalilkan Tim AMIN sesuai Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelengara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta Pasal 282 UU Pemilu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!